1. Pengguna ICT wajib menjungjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Sebagai contoh adalah menuliskan sumber bacaan/ referensi yang digunakan untuk membuat tulisan tersebut.
2. Tidak dibenarkan menggunakan user name/ user ID orang lain dan Passwordnya tanpa sepengetahuan pemilik resminya.
3. Tidak merusak sistem orang lain dengan cara apapun
4. Jangan memberitahukan password dan Username/ User ID anda kepada orang lain, karena itu sangat berbahaya.
5. Tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
6. Bersikap sopan dan tidak mengeluarkan kalimat cacian/ kata-kata kasar kepada orang lain, meskipun kita kenal atau tidakk berhadapan langsung dengan orang tersebut.
7. Gunakan seperlunya dan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat saja.
8. Jika anda menuliskan pesan/ message kepada orang lain, jangan sekali-kali menuliskan hal-hal yang dapat menyinggung perasaan orang lain. Karena bisa saja pesan tersebut diteruskan atau di forward oleh si penerima kepada orang lain/ orang yang bersangkutan. Anda tentu masih ingat dengan Kasus Prita M, yang terjerat hukum hanya gara-gara menulis curahan hatinya melalui e-mail.
Rujukan ( http://denisuryana.wordpress.com/2009/12/04/etika-ict )